KBMTV ID

Awas, Polisi Akan Tempel Stiker Rumah Warga Belum Divaksin

stiker vaksin
Polisi akan agresif untuk melakukan vaksin ke warga melalui door to door menjelang 17 Agustus. (Foto: Okezone.com)

Jakarta, KBMTV–  Polda Metro Jaya berencana akan mulai memasang stiker di rumah warga DKI Jakarta yang belum suntik vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan  untuk mengejar 100 persen target vaksinasi warga di ibu kota negara pada 17 Agustus nanti.

“Rencana hari ini mau pasang-pasang stiker. Jadi gini, berinovasi lah sekarang, kan masing-masing di 900 RW sudah ada gerainya di situ, tapi kan makin lama kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/8).

Yusri menjelaskan, saat ini semakin sedikit warga yang melakukan vaksinasi di gerai yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Data kepolisian mencatat sudah ada 98,1 persen warga DKI yang divaksin. Menurutnya, tersisa sekitar 180 ribu lagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin tersebut.

Oleh sebab itu, penempelan stiker itu nantinya dapat menjadi tanda bagi warga yang belum mendapat vaksin sehingga dapat didatangi oleh petugas.

“Makin hari kan makin sedikit yang datang ke gerai, nah berinovasi sekarang kami jemput bola door to door. Yang tahu kalau di lingkungan itu belum vaksin siapa? Pak RT,” jelas Yusri.

Cara agresif itu, kata Yusri, akan dilakukan menjelang 17 Agustus nanti untuk melakukan vaksinasi terhadap warga yang tidak bisa datang ke gerai.

“Untuk tahu door to door di mana rumah yang belum divaksin, pak RT yang tahu, pak RT nanti yang tempel stiker,” tandas dia.

Di Jakarta, sejumlah fasilitas publik sudah mewajibkan penggunaan sertifikat atau surat bukti vaksinasi Covid-19 untuk dapat menggunakan layanan.

Misalnya, untuk dapat masuk ke mall atau ketika hendak menggunakan layanan TransJakarta. Surat vaksin, diklaim merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini juga turut didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Sumber: CNN Indonesia.