KBMTV ID

Masuk Mal: Belum Vaksin Wajib PCR atau Antigen

Vaksin Mal
Warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Foto: blog.heylaw.id

Jakarta, KBMTV.  — Bagi pengunjung yang masuk mal belum vaksin covid-19, pemerintah mewajibkan tes PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.  Peraturan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Dia menyebut syarat PCR/Antigen berlaku bagi mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut Lutfi, peraturan dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

Lutfi lewat akun instagram resminya @mendaglutif menyebut aturan ini pertama berkalu bagi yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

“Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” kata Luthfi.

Lutfi menekankan bahwa aturan dibuat untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan terjadi dalam ruangan tertutup seperti mal. Ia mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

“Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” katanya.

Lutfi melanjutkan aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.

“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.[]