KBMTV ID

AWPI Pertanyakan Monitoring Disparbud Kota Bekasi Terhadap Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Saat Pandemi Covid-19

audiensi awpi
Asosiasi Wartawan Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi menyambangi Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) kota Bekasi, Kamis (26/8/2021). (foto:AWPI)

Kota Bekasi, KBMTVID – Asosiasi Wartawan Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi menyambangi Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) kota Bekasi, Kamis (26/8/2021).

Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry mempertanyakan penindakan Disparbud,  terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin namun tetap bisa beroperasi.

“Saya menyampaikan kepada pak Kadis tentang temuan tim AWPI di lapangan, soal THM yang tidak berizin,” katanya.

Bukan hanya soal itu, Jerry juga mempertanyakan langkah-langkah monitoring Dispadbud terhadap THM yang masih membandel.

“Apalagi pada masa pandemi seperti saat ini,” ungkapnya.

“Selain masalah perizinan kami juga mempertanyakan tentang monitoring Disparbud,” kilahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi M. Ridwan mengapresiasi laporan monitoring tim AWPI.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada rekan-rekan AWPI, dengan monitoring dan laporan yang sudah di sampaikan,” kata Ridwan.

Menurutnya, Ini adalah salah satu masukan baik untuk kami, karena izin itu termasuk dalam peningkatan PAD Kota Bekasi.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, pihaknya akan terus mengkaji dan berbenah dan terus melakukan monitoring. Dengan demikian penyerapan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Bekasi dapat lebih maksimal.

“Intinya kami akan berusaha melakukan monitoring, namun untuk mencapai hal tersebut kami tidak dapat melakukannya sendiri dan butuh bantuan dari rekan-rekan AWPI juga,” pungkasnya. [] RON

Berita Terkait