KBMTV ID

DPRD Kota Bekasi Ambil Sumpah Eni Widhiastuti Untuk PAW Wasimin

paw
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah, Senin (4/7) Enie Widhiastuti akan menyelesaikan sisa masa jabatan 2019-2024. | Humas DPRD Kota Bekasi

Kota Bekasi, KBMTV.ID –  Kader PDI Perjuangan, Enie Widhiastuti melaksanakan pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Bekasi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Wasimin.

PAW Wasimin berlangsung dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah, Senin (4/7), Enie Widhiastuti akan menyelesaikan sisa masa jabatan 2019-2024.

“Keputusan PAW ini melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat, sehingga DPRD Kota Bekasi tinggal menjalankan keputusan tersebut,” terang Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah kepada media.

Dalam pengambilan sumpah itu tampak hadir semua unsur pimpinan dewan,  Anim Imamuddin (Wakil Ketua I), Edi  (Wakil Ketua II), Tahapan Bambang Sutopo ( Wakil Ketua III).

PLT Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto turut hadir dalam acara yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi.

PAW Wasimin berawal dari sanksi yang PDI Perjuangan kepadanya. Ia dinilai indisipliner, sehingga melalui keputusan internal partai memutuskan Enie Widhiastuti menggantikan Wasimin.

Atas keputusan tersebut, Wasimin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, namun pengadilan menolaknya. Begitupula upanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung, juga  mengalami penolakan.

Sudah Sesuai Mekanisme PAW

Syaifuddullah berharap pengganti Wasimin, yakni Enie dapat lekas menyesuaikan diri dengan iklim kerja wakil rakat. Ketiga tugas anggota dewan  yang meliputi tiga hal, legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Sisa waktu dua tahun kedepan kami harapkan, Ibu Eni  dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengabdi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan menyampaikan harapannya, agar Enie dapat menjaga amanah konstituennya dari wilayah Bekasi Utara.

“Kami berharap Bu Enie mampu menjaga marwah DPRD dan Partai dengan menunjukkan kerja yang baik,” harap Oloan.

Proses PAW Wasimin sudah sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku. Setelah mendapat sanksi dari partainya, Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi menggelar rapat secara berkala, hingga pengambilan keputusan.

Hasil rapat Badan Musyawarah disampaikan kepada Gubernur, kemudian turun SK Gubernur tentang penetapan PAW.

Enie menyampaikan komitmennya untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain itu ia berharap dapat mewujudkan cita-cita Kota Bekasi menjadi kota yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan ihsan.

Selanjutnya Ia kini dapat mengenakan pin DPRD sebagai tanda sahnya memulai kerja sebagai wakil rakyat.[] Humas DPRD Kota Bekasi.

You cannot copy content of this page