KBMTV ID

Bamperda Kota Bekasi: Parkir Di Badan Jalan Perlu Diatur Dalam Perda

Parkir mobil di jalan depan rumah haram | Foto: Instagram @mobilgue)

KBMTV.ID | Kendaraan yang menggunakan pinggir jalan sebagai tempat parkir karena tidak memiliki garasi, kerap menggagu ketertiban lalu lintas.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Bambang Supriyadi, mengungkapkan masalah parkir kendaraan dikutip Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, soal parkir kendaraan banyak terjadi di lingkungan perumahan, pemilik kendaraan pribadi yang tidak memiliki garasi akan memarkirkan mobilnya dipinggir jalan perumahan.

“Memang sih kita tidak menyalahkan masing-masing orang (keluarga), dulu ekonominya pas pas-an, sekarang berkembang terus punya mobil tapi gak punya garasi, itu persoalannya. Dan di Kota Depok Perda itu juga sudah diberlakukan,” kata Bambang.

Untuk itu menurutnya, Bapemperda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan dengan amanat PP nomor 34 tahun 2006 tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur kendaraan wajib memiliki garasi.

Bambang menuturkan, hari ini pihaknya tengah melakukan studi banding ke Kota Jambi.

Terkait pembahasan lebih lanjut mengenai Perda ini, kata dia, nantinya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkot Bekasi, juga para tokoh masyarakat.

“Saya berharap, setelah ada Perda jalan bisa berfungsi selayaknya jalan, bukan sebagai tempat parkir/garasi,” ujarnya.

Politisi PPP ini memaparkan, jika tidak memiliki garasi sendiri, pemilik mobil bisa menyewa lahan untuk parkir agar kendaraannya tidak menghalangi pengguna jalan lain. Atau warga perumahan bisa memanfaatkan lahan fassos fassum yang ada dikelola sebagai lahan parkir bersama.

“Karena 30 persen lahan dari perumahan itu kan terdapat fassos fassum. Nah, fassos fassum itulah yang dikelola oleh masyarakat, terus dibuat lahan katakanlah untuk parkir, itu kan bisa. Jadi solusinya banyak sebenarnya,” tandasnya.[] Adv. Setwan

Berita Terkait