Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Seret Mantan Gubernur Jabar

rumah RK
Rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). | Foto: Antara/Rubby Jovan

KBMTV.ID | Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret kasus korupsi Bank BJB setelah rumahnya digeledah KPK pada Senin (10/3/2025) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait dengan proyek pengadaan iklan.

“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, para tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Informasi soal penggeledahan tersebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Ridwan Kamil.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

Kasus korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut.

Perkara ini menyangkut korupsi mark-up atau peningkatan harga dana iklan Bank BJB pada periode 2021-2023 senilai Rp 200 miliar.

BPK menemukan adanya kebocoran dana, di mana nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan Bank BJB. Meski demikian, KPK belum memberikan detail rinci mengenai perkara ini maupun siapa saja yang terkait dan menjadi tersangka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 58/ 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah, posisi gubernur tidak boleh terlibat langsung di majamen bank. Namun pengangkatan direksi dilakukan oleh gubernur berdasarkan RUPS.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran iklan Bank BJB. []

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW