Satgas Penegakan hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Angka tersebut adalah tindakan penegakan hukum selama masa PPKM Darurat diberlakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kepada wartawan, Rabu (14/7).
“Masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus,” katanya.
“Ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus serta untuk sidang tipiring 90 kasus,” ujar Yusri.
Menurutnya, ada 21 perkantoran yang kendapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat.
Masih ada 3 kasus penimbunan atau penjualan obat di atas HET, dan kasus penimbunan oksigen.
Selain itu, ada 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.
“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan, lapangan golf di Sawangan Depok juga kita police line dan kita jadikan tersangka manajernya, ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sumber: okezone.com