ota Bekasi, KBMTV — Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Berdasar siaran pers yang diterima KBMTV, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berikut rincian aturan penyelenggaraan sekolah tatap muka wilayah PPKM level 3:
1. Kapasitas Maksimal 50%
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengecualian sebagai berikut:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudah Melakukan Vaksinasi Lengkap
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sekolah tatap muka terbatas maupun PJJ apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi secara lengkap.
“Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasiCOVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh,” bunyi diktum kedua dalamSKB 4 Menteri.