3. Harus Memenuhi Daftar Periksa
Sekolah tatap muka mensyaratkan jika satuan pendidikan yang bersangkutan telah memenuhi semua daftar periksa. Artinya, jika belum memenuhi daftar periksa, maka tidak memperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Dalam hal ini, pemerintah daerah, kantor wilayah, Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan.
4. Orang tua Berhak Memilih Sekolah Tatap Muka atau PJJ
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau PJJ bagi putra putrinya. Artinya, apabila sekolah bisa melakukan tatap muka atas izin dari orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.
Adapun, bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, maka orang tua atau wali siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
5. Siswa, guru, dan tenaga kependidikan harus menaati protokol kesehatan
Selama masa pembelajaran tatap muka berlangsung, seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Prokes standar yang wajib melaksanakan sebagai berikut.
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Menggunakan masker kain setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer). - Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/ bersin.
Selain itu, selama sekolah tatap muka berlangsung, seluruh warga sekolah juga harus dalam keadaan sehat. Apabila memiliki penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan pada daerah PPKM level 1-3 semua sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.
“Bagi sekolah yang semua gurunya sudah melakukan vaksinasi lengkap wajib pembelajaran tatap muka,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Senin (23/8)
Nadiem juga menyebut sekolah tatap muka tidak mungkin menunggu semua murid sudah selesai melakaukan vaksinasi semua.
“Kalau kita menunggu sampai murid mungkin kita menunggu 2 sampai 2,5 tahun lagi baru mulai tatap muka. Itu sudah tidak bisa kejar ketertinggalan. Jadi kita tidak punya opsi. Kita harus sekolah dalam kondisi virus ini. Itu adalah realitanya,” ujarnya.