Jakarta, KBMTV — Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di seluruh moda transportasi akan berlangsung secara serentak mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tentang penerapan aplikasi tersebut.
“Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021,” kata Budi melalui keterangan persnya, Sabtu (28/8/2021).
Aplikasi Peduli Lindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi, baik di moda darat, laut, udara, dan kereta api.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, mobilitas di tengah pandemi termonitor dengan baik,” jelas Menhub.
Sebelumnya, Kemenhub telah menggelar rapat koordinasi dan telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya. Sehingga para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi bisa segera melaksanakannya.
“Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat. Aplikasi ini dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Selain itu lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” tambahnya.
Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” tandasnya.[]