Denpasar, KBMTV – Obyek wisata Pantai Kuta Bali, akan ditutup pada pukul 23.00 Wita, pada malam pergantian tahun 31 Desember 2021 dan pelarangan menyalakan kembang api.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
“Sesuai Imendagri sampai jam 23:00 Wita, tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Maksimal, jam 23.00 Wita sudah clear, tidak boleh ada kegiatan lagi,” kata Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (28/12).
Selain itu, saat menjelang pergantian tahun khusus jalan di sepanjang pantai Kuta ditutup untuk kendaraan. Pengunjung yang akan merayakan pergantian tahun di Pantai Kuta hanya bisa masuk dengan berjalan kaki, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita, akan tetap koordinasi dengan Desa Adat untuk melakukan penyekatan termasuk juga kantong parkir di situ. Kita, koordinasikan akan ditutup. Tidak dilarang (berkunjung) dan ada pembatasan di sana. Dibatasi baik dari jumlah kerumunan dan sebagai,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kuta tidak boleh membawa kembang api dan petasan. Selain itu, pedagang juga dilarang menjual kembang api dan semacamnya.
“Tidak boleh ada bawa kembang api, petasan dan lainnya. (Pedagang) pertama kita lakukan langkah-langkah pencegahan di sana. Kalau, nanti kita temukan itu kita akan lakukan proses hukum, dilarang dan tidak boleh ada petasan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, bila ada yang sengaja melakukan pesta kembang api dan lainnya sebagainya yang menimbulkan kerumunan tentu akan ditindak dan ada sanksinya.
“Tentunya ada (sanksi) ada, Perda dan Desa Adat dan juga ada pidana jika terbukti sengaja untuk menimbulkan kekacauan dan kegaduhan termasuk petasan tadi, karena ada pelarangan,” ungkapnya.
Aturan perayaan pesta pergantian tahun ini berlaku di seluruh obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali. Pihaknya menerjunkan 1.146 personel untuk mengamankannya.
“Seluruh obyek wisata tidak ada keramaian atau kerumunan. Itu, aturan dari pemerintah sudah ada instruksinya, sudah dibatasi kegiatan sampai jam 23.00 Wita. Karena, tidak boleh ada perayaan pergantian tahun.[]