Bekasi, KBMTVID – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro dijadwalkan akan diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/1).
Chairoman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi untuk tersangka sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).
“Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).
Selain Chairoman, KPK juga mengagendakan tiga saksi, lainnya yakni Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan penilai pada KJPP Rahmat MP dan Rekan Boanerges Silvanus Dearari Damanik.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Selanjutnya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.[]