KBMTV ID

Pelaku Gigit Polisi Jadi Tersangka, Begini Faktanya

gigit polisi
Tangkapan layar rekaman video amatir warga saat mahasiswi HFR memaki Ipda Rano Mardani di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022)

Jakarta, KBMTV.ID – Penganiaya polisi di Kampung Melayu ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan itu dilakukan HFR, mahasiswa 23 tahun terhadap Ipda RM setelah ditegur melanggar lalu lintas dengan mengemudi melawan arus.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Zulpan mengatakan HRF melakukan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan mengigit, menendang, menabrak, serta merampas pistol Ipda RM. Hingga saat ini mahasiswi itu masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi sebelumnya mengatakan peristiwa penganiayaan polisi itu terjadi Kamis, sekitar pukul 08.00. Awalnya polisi lalu lintas itu melihat HFR mengemudi melawan arus di bawah jembatan layang Kampung Melayu.

“Pelaku, saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku,” kata Ahsanul, Kamis, 30 Juni 2022.

Ahsanul menuturkan pelaku sempat menabrak Ipda RM saat kendaraannya diberhentikan. Tak hanya itu, perempuan tersebut juga memukul mulut hingga menendang kaki polisi.

“Saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah,” ujar Ahsanul.

Bahkan pelaku berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.

Akibat perbuatan melawan dan menganiaya polisi itu, HFR langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Jakarta Timur. Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

Menurut Ahsanul, korban penganiayaan mahasiswi itu telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur. Pasal tentang melawan petugas yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 212 dan 213 dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan hingga 5 tahun. “Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati, untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ahsanul.[]

Berita Terkait