Kota Bekasi, KBMTV.ID – Heboh soal tempat hiburan Hollywings yang menghebohkan, mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menilai keberadaan Holywings sebagai restoran yang menyediakan minuman beralkohol memang cukup meresahkan, utamanya untuk masa depan generasi muda.
“Bicara tempat minuman, sebenarnya gak ada bagusnya. Apa sih yang bagus di situ?” ucap Arif pada sidang DPRD Kota Bekasi, Senin (6/6).
Arif Rahman mengaku bahwa dirinya bertempat tinggal tak jauh dari Holywings Bekasi.
Menurut Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) 28, hampir setiap hari ia mendengar keributan di tempat tersebut.
“Saya dapatin lebih muda dari anak saya pada mabuk di situ. Ini bukan tempat yang benar. Apalagi berlokasi di fly over KH Noer Ali. Di pojokannya ada tempat minum,” ungkapnya.
Ia pun menyoroti soal izin Holywings Bekasi. Menurutnya jika memang izin yang mereka miliki hanya sebatas restoran, seharunya pihak Satpol PP memiliki wewenang untuk menutup.
“Saya melihat itu merk minumannya saja, semuanya alkoholnya tinggi. Jika memang ditertibkan lebih baik, silahkan yang memang mau foya-foya, tapi tidak merusak ketentraman di luar,” kata Arif.
Ditegaskan oleh Arif bahwa dirinya merasa khawatir jika banyak generasi muda yang menghabiskan waktu di Holywings dibanding berada di rumah.
“Saya khawatir generasi muda kita ini, jam 10 tidak ada di rumah tapi di Holywings. Tapi kalau ditertibkan, mungkin mereka tidak berani membebaskan anak muda masuk,” ucapnya.
“Anak remaja itu jangan nongkrong di situ,” tegasnya.
Kantongi Dua Izin
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa sejauh ini mereka akan memantau aktivitas dari Holywings Bekasi.
Dalam sidang tersebut, Disparbud menyebut bahwa Holywings di Bekasi sudah memiliki dua izin, klub dan restoran.
Resto Hollywings memiliki izin minuman beralkohol, namun yang mendapat izin hanya 10 persen.
Menurut Sekretaris Disparbud, Deded Kusmayadi, jika ada penjualan minuman beralkohol di atas 10 persen, itu artinya ada pelanggaran.
Pihak Disparbud juga telah menurunkan tim untuk memantau penjualan minuman di Holywings Bekasi.
“Kita juga bentuk tim dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk monitoring. Sampai saat ini belum ada laporan Holywings jual minuman alkohol di atas 10 persen,” pungkas Deded.
Masalah Hollywings ini disinggung dalam sidang Pansus 28 dalam Raperda mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum. Raperda tersebut bertujuan agar mampu mengatur tatanan perilaku kehidupan dalam segala aspek, serta memberikan dasar hukum dalam mewujudkan ketentraman dan Ketertiban tersebut.
Raperda ini total ada 23 Tata Tertib serta 71 Pasal yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Satpol PP.[]