KBMTV ID

Dianggap Tidak Kooperatif, Artis NM Ditangkap Polisi

nm
NM ditangkap polisi saat berada di Mal (Tangkapan layar Instagram @ramdanalamsyah.id)

KBMTV.ID –  Aparat kepolisian menangkap Nikita Mirzani di depan sebuah mal di Jakarta, Kamis (21/7). Beberapa petugas kepolisan terlihat menghampiri Nikita Mirzami.

Setelah itu, sebuah mobil Kijang Innova berwarna hitam membawanya pergi, hal ini ramai menjadi perbincangan di media sosial dengan judul Video detik-detik Nikita Mirzani dibawa aparat kepolisian.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.

“Betul (Nikita Mirzani ditangkap),” kata dia, Kamis (21/7).

Dalam rekaman yang beredar Nikita terlihat dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova hitam di depan sebuah mal. Ia dikawal polwan dan sejumlah petugas lain

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihak kepolisian juga akan mengadakan konferensi pers menjelaskan kasus Nikita di Polres Serang Kota.

Shinto mengatakan bahwa aparat Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Shinto menjelaskan bahwa Nikita Mirzani ditangkap di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin penangkapan atas Nikita Mirzani.

“Tiga personel Polwan melaksanakan penangkapan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani),” kata Shinto dalam siaran resminya kepada awak media, Kamis (21/7/2022) petang.

Tidak Kooperatif

Shinto mengungkapkan upaya penangkapan paksa Nikita Mirzani, karena sebelumnya polisi sudah melayangkan surat panggilan terhadap janda tiga anak itu

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) pada Senin (20/6/2022), yakni untuk meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022). Namun yang bersangkutan tidak merespons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022),” jelas Shinto.

Shinto mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07/2022).

“Kemudian menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM (Nikita Mirzani), di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07/2022),” ungkap Shinto.

Shinto menuturkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

“Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM,” tutur Shinto..

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM melalui unggahan story Instagramnya.

Kasus ini telah bergulir dan menjadi perbincangan publik sejak bulan Juni. Saat itu Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumahnya pada 15 Juni 2022.

Shinto mengungkapan, penyidik akan melanjutkan perkara secara profesional dan penuh dengan prosedural, hingga dapat kepastian hukum.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.[]