KBMTV.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
Mantan Bupati yang kini menjadi tersangka itu, terkena kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pasalnya tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka, sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
“Kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, tersangka yang tidak bersikap kooperatif maka KPK secara bertahap bisa menerbitkan DPO (daftar pencarian orang).
“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana. KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” jelasnya.
KPK juga memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.
Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” tegas Ali.
Ali juga mengingatkan para pihak yang coba-coba menyembunyikan Maming, karena siapa pun akan dijerat pasal perintangan penyidikan.
“Kami juga mengingatkan, berdasar undang-undang maka siapapun yang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka.”
“ancamannya adalah pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” ucap Ali.
kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, di apartemen di bilangan Jakarta Pusat.
KPK berharap dengan bantuan masyarakat, pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.
Ali meminta Maming menyerahkan diri agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi.
Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.
Cegah Tangkal Ke Luar Negeri
Menurut Ali, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi, terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” imbuh Ali.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Sangkaan yang mengenai Maming dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.”
“Berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Surat itu menyebutkan KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
Atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]