Kota Bekasi, KBMTV.ID – Relawan Pemadam Kebakaran pada kenyataan di lapangan, relawan pemadam kebakaran sangat dibutuhkan dari mulai sebelum hingga bila terjadi insiden kebakaran.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Kemasyarakatan, Dr. Uu Saeful Mikdar mengatakan hal tersebut, pada Selasa, (7/6/2022) di Gedung Balai Patriot.
“Para relawan merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang sangat dibutuhkan dari mulai sebelum hingga pada terjadinya sebuah insiden kebakaran. Kenyataannya di lapangan relawan Damkar melakukan berbagai macam aksi, seperti sebagai contoh ikut serta dalam evakuasi masyarakat bila terjadi kebakaran,” lanjutnya.
“Tidak hanya kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran bersama relawan pemadam kebakaran juga dapat melaksanakan tupoksi-tupoksi lain. Pencegahan sebelum terjadinya kebakaran hingga evakuasi bencana alam merupakan salah satu Tupoksi yang bisa dilakukan oleh relawan dan petugas Damkar,” imbuh Saiful.
Awal Juni 2022 ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi menggelar seminar Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Kota Bekasi di Gedung Balai Patriot, Selasa (7/6).
Saiful mengapresiasi gagasan untuk menggelar seminar pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran.
“Saya mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi karena telah menggagas seminar ini, tentunya sangat bermanfaat,” kata Saiful.
“Terima kasih saya haturkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran yang telah membentuk relawan pemadam kebakaran, dengan beberapa maksud dan tujuan seperti meningkatkan kewaspadaan akan bahaya kebakaran di lingkungan sekitar.” Ungkapnya.
Saiful mengharapkan adanya koordinasi antar masyarakat dengan Dinas Damkar.
“Koordinasi antar masyarakat dengan Dinas Pemadam Kebakaran dapat secara terus-menerus mengadakan pelatihan, utamanya tentang pencegahan bahaya kebakaran dalam rangka menambah ilmu pengetahuan,” tutur Saiful yang akrab dipanggil Uu.
Acara ini dihadiri oleh Aceng Solahudin selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Dr. Uu Saeful Mikdar, MM yang mewakili Plt Wali Kota Bekasi serta Camat dan Lurah se-Kota Bekasi dan peserta seminar adalah Pasukan Pemadam Kebakaran.
Landasan Hukum
Direktorat Jenderal Manajemen Penanggulangan Bencana Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri, diketahui tengah mensosialisasikan pembentukan relawan pemadam kebakaran.
Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu indikator dalam perhitungan SPM Sub Urusan Kebakaran sebagaimana amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Keberadaan relawan pemadam kebakaran merupakan sarana untuk membantu pelaksana sub urusan kebakaran dalam pemenuhan capaian SPM.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Tertuang dasar pembentukan relawan Damkar, yakni untuk mendukung tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana. Pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, kehadirannya dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran.
Beberapa daerah yang sudah membentuk relawan pemadam kebakaran dan terregister oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekanbaru, Kota Semarang, Kota Palangkaraya. Selain itu Kota Palopo, Kota Depok, Kab. Temanggung, Kab. Banyumas, Kab. Muara Enim, Kab. Kendal, dan Kab. Bener Meriah.[]