KBMTV ID

Permudah Pengurusan Legalitas UMKM, SMESCO Gandeng Kontrak Hukum

KBMTV.ID – Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum memiliki badan hukum, kini ada kabar gembira, pengurusan badan hukum semakin mudah.

Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) atau Smesco Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Legal Tekno Digital (Kontrak Hukum).

Kerja sama tersebut juga merupakan proses agar UMKM memiliki legalitas badan hukum, serta memudahkan pelaku usaha untuk mengikuti berbagai event nasional maupun internasional.

Kemenkop UKM dan Smesco Indonesia menggandeng Kontrak Hukum, untuk memudahkan para pelaku usaha melakukan asa pengurusan legalitas berbasis web.

Direktur Utama (Dirut) Smesco Indonesia Leonard Theosabrata mengatakan, legalitas usaha menjadi isu penting bagi UMKM di era digitalisasi.

Menurut Leonard, kemudahan pengurusan legalitas ini untuk mendorong agar UMKM menjadi usaha formal dari sebelumnya yang usaha informal.

Ia menegaskan, bagaimana legalitas bagi UMKM diberikan dengan teknologi yang mudah digunakan.

“Karena kita tahu, mengurus sebuah PT tidaklah murah dan mudah. Justru dengan bantuan Kontrak Hukum semua dilakukan secara digital dan lebih murah. User friendly sangat dibutuhkan dalam hal ini,” ujarnya.

“Kami berharap, dengan dukungan Kontrak Hukum, UMKM bisa membuat PT (Perseroan Terbatas) lebih cepat. Bahkan tagline-nya lebih cepat dari pada membuat kopi,” ucap Leonard.

Adanya kerjasama ini memungkinkan Kontrak Hukum untuk menjadi salah satu tenant sebagai penyedia jasa legalitas hukum di Smesco.

Leonard menambahkan,  visi Smesco adalah sebagai Center of Excellence. Yakni dengan menyediakan akses keuangan hingga legalitas hukum.

Transformasi Usaha

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kerja sama dengan Kontrak Hukum.

“Ini  merupakan upaya kementerian untuk memastikan kemudahan transformasi usaha dari sektor informal ke sektor formal, salah satunya kemudahan legalitas. Mulai dari izin berusaha, legalitasi sertifikasi, izin edar dari BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” jelas Teten.

“UMKM harus dibangun kesadarannya untuk memiliki brand atau merek mereka sendiri, dan harus dipatenkan. Supaya tak hanya dari keuntungan produk, tapi juga valuasi brand value-nya juga ikut berkembang,” kata dia mengutip keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

“Sehingga nanti kalau mau IPO (Initial Public Offering) di bursa untuk memperluas investasi bisa lewat brand yang kuat,” tambahnya.

“Sebentar lagi kami juga akan membangun cloud kitchen yang menjadi mini production serta membangun factory sharing di Smesco,” kata Leonard.

Direktur Utama Kontrak Hukum, Rieke Caroline mengaku sangat bersyukur dengan kerja sama tersebut. Ia mengatakan, pihaknya dipercaya menjadi mitra KemenKopUKM menjadi pendamping legalitas UMKM, serta kekayaan intelektual UMKM.

“Pihaknya berkomitmen tak lagi mengurus perizinan dengan proses panjang dan ribet dalam mendapat legalitas, karena menggunakan teknologi,” imbuhnya.

“Kini dengan legalitas, aksesibilitas bagi UMKM menjadi mudah, harganya juga sangat affordable bagi UMKM. Kami diberikan kesempatan menciptakan iklim yang sehat bagi pemenuhan legalitas dan siap membantu UMKM naik kelas. Di mana UMKM merupakan tulang punggung bagi ekonomi Tanah Air,” ucapnya.

Belum Maksimal

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui bahwa negara masih belum maksimal mengurus pelaku UMKM.

Hal itu ditunjukkan dari masih kecilnya pinjaman kredit perbankan nasional kepada pelaku UMKM yang hanya 18,7 persen yakni sebesar RpRp1.127 triliun dari total kredit Rp6.200 triliun.

“Atas arahan Bapak Presiden kepada kami, kredit yang harus dikucurkan pada 2023-2024 minimal 30 persen untuk UMKM kita. Artinya kalau sekarang cuma Rp1.127 triliun, kalau naik 30 persen, berarti sekitar Rp1.600 sampai Rp1.700 triliun,” katanya dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7).

Menurut Bahlil, rendahnya kredit perbankan kepada UMKM disebabkan karena masih banyaknya UMKM informal dan belum memiliki izin.

“Kenapa? Karena izinnya itu dulu waktu saya jadi pengusaha, jangankan ketemu bupati walikota, ketemu kepala dinas saja minta ampun,” katanya.

Bahlil mengatakan atas kerumitan-kerumitan yang dihadapi pelaku usaha itulah akhirnya pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. UU tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan cepat kepada dunia usaha.

“Dunia usaha itu membutuhkan tiga hal, kecepatan, transparansi dan efisiensi. Dan tidak neko-neko. Dulu kita masuk, urus izin, banyak meja dilewati. Setiap meja ada hantu berdasi maupun tidak berdasi yang berkeliaran di pinggir meja. Ini pengalaman saya,” katanya.[]

Berita Terkait