KBMTV ID

Catat, Berlaku Tarif Baru Tiket Masuk Pulau Komodo Mulai 1 Januari 2023

komodo
Pemerintah menunda pemberlakuan tiket masuk Pulau Komodo dan Panida sampai 1 Januari 2023 sebesar Rp 3,75 juta

KBMTV.ID – Pemerintah menunda keputusan menaikkan tarif tiket masuk ke kawasan wisata Pulau Padar Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, hingga 1 Januari 2023.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengkonfirmasi penundaan tersebut pada saat Weekly Press Briefing secara online, Senin (8/8/2022).

“Ini sudah menampung aspirasi dari pada publik bahwa ada dispensasi tarif baru Padar Komodo ditunda hingga akhir 2022. Jadi baru belaku 1 januari 2023,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.

‘Kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar senilai Rp 3,75 juta akan ditunda hingga akhir tahun 2022 dan berlaku mulai Januari 2023,” lanjutnya.

Sandi mengatakan, keputusan penundaan kenaikan tiket tersebut merupakan hasil dari diskusi bersama para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di sana.

“Hal ini sesuai dengan aspirasi dan situasi yang berkembang kami terus menampung masukan. Intinya kita akan terus membuka ruang diskusi publik yang berujung solusi dan kita juga ingin upaya konservasi dan pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan beriringan,” imbuhnya.

“Dalam waktu lima bulan ke depan ini, akan kita pastikan komunikasi yang lebih baik dan efektif agar masyarakat betul-betul mengerti kebijakan yang harusnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” lanjut Sandiaga.

Sandi juga menjelaskan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan para pelaku parekraf di Labuan Bajo.

Masih Berlaku Tarif Lama

Sementara itu dari Kupang,  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menginformasikan akan menunda kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Melansir dari Antara, Senin (8/8) tarif lama masih akan berlaku sampai 1 Januari 2023.

“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT, Senin (8/8/22).

Menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan, baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar, tetap berlaku tarif lama, yaitu Rp 75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Dia menjelaskan, dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu,” kata Zeth.

Pemprov NTT selama kurun waktu tersebut akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada berbagai pihak, seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak. Tekait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Selain itu, menurut Zeth pemerintah provinsi NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kendati demikian, para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar yang berkunjung mulai 1 Januari 2023, sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA yang dimiliki PT Flobamor.

“Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar,  sudah bisa melakukannya saat ini unutk kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023,” kata Zeth.[]