KBMTV.ID – Misteri kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau lebih populer Brigadir J mulai menampakkan titik terang.
Hal ini berdasari keterangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada konfrensi pers 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.
Tepat sebulan setelah tewasnya Brigadir J akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM, namun Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Menurut Kapolri, peran Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo.
Selain itu FS juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Kapolri menyatakan motif pembunuhan Brigadir J masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri telah mencopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sejak Sabtu (6/8/2022),
Namun pada hari Sabtu itu juga, Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat untuk selama 30 hari karena dugaan pelanggaran etik.
Penggeledahan Rumah Pribadi
Selepas pengumuman sebagai tersangka, beberapa personel yang mengenakan seragam loreng Khas Brimob sejak sore melakukan penjagaan di depan dan sekitar area rumah pribadi Sambo. Penggeledahan berlangsung di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) selesai pada pukul 01.00 WIB. dini hari.
Para personal juga bampak dilengkapi senjata laras panjang. Ada pula beberapa mobil taktis brimob yang disiagakan di lokasi yang telah diberi garis polisi.
Tampak polisi membawa satu boks kontainer plastik berwarna putih dengan tutup berwarna biru dari rumah pribadi Sambo.
Dua personil Brimob dengan kawalan ketat Kotak masuk ke mobil taktis yang telah terparkir sejak sore di depan kediaman mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu. Namun isinya belum diketahui secara pasti.
Usai mengamankan kotak plastik itu, sejumlah anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan itu pun satu per satu meninggalkan lokasi tersebut. Hingga pukul 01.10 sudah tak ada lagi personel kepolisian yang berjaga.
Penggeledahan dilakukan setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Puluhan Oknum Polisi Diperiksa
Dalam kasus pembunuhan Brigader J ini, puluhan oknum personil polisi telah diperiksa secara khusus.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sekitar 31 personel diduga melakukan pelanggaran etik, kemudian sebanyak 11 personel telah masuk dalam penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.
Sigit juga mengungkapkan sejumlah tindakan tidak profesional yang dilakukan jajarannya tersebut tidak hanya ditemukan dalam proses penanganan perkara, namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi.
Sigit mengatakan informasi itu berdasarkan hasil pendalaman tim khusus (timsus).
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” imbuh dia.[]