KBMTV.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan. Berkas tersebut yaitu salah satunya, berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Berkas tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I)
“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata Ketus, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.
Ketus menjelaskan berkas tersangka yaitu berkas kedua, Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Ketut menambahkan empat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sidang Kode Etik
Sementara itu sidang Kode Etik terhadap Ferdy Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini Propam Polri masih memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
“Kadiv propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik,” kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung mengatakan sidang kode etik paling tidak akan dilaksanakan pada pekan depan. Sidang kode etik ini untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
“Tapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya,” imbuhnya.
Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Kasus tersebut adalah untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.
“Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka,” kata Agung.
Keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Nama-nama penghalang penyidikan:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,” ucap Komjen Agung.[]