KBMTV ID

Kena OTT KPK, Nadiem Copot Jabatan Rektor Unila

rdp
Mendikbud Nadiem Makariem dalam RDP di Komisi XI DPR RI. (23/8)

KBMTV.ID – Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor  Universitas Lampung (Unila)  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/8),  Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani langsung dicopot dari jabatannya.

Hal ini diungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat  Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI pada Selasa (23/8/2022).

Nadiem mengganti posisi Karomani dengan salah seorang pejabat dari Kemendikbud.

Menurut Nadiem hal itu demi menghindari konflik kepentingan selama proses pemeriksaan oleh KPK.

“Kita mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan di Unila, dan untuk memastikan proses dalam hukum bahwa konflik kepentingan,” kata Nadiem dalam RDP di Komisi X DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Nadiem menambahkan, ia juga akan melakukan investigasi dengan melibatkan tim dari Dirjen Dikti Ristek. Investigasi dilakukan oleh pihak eksternal kampus agar ada pengawasan sistemik sehingga bisa meminimalisir dan evaluasi agar terjadi peristiwa serupa.

Pada kesempatan sama, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dikti Ristek), Nizam menjelaskan pengganti Rektor Unila akan segera dilantik dari salah seorang pejabat setingkat eselon II dari lingkungan Dikti Ristek.

“Untuk langkah selanjutnya kami saat ini menugaskan Eselon II di lingkungan Dirjen Dikti dan Ristek. Dalam hal ini kami melantik Taufan Efendy untuk menjadi plt Rektor Universitas Lampung,” ungkapnya.

Adapun alasan pengganti rektor diambil dari luar kampus adalah demi memperbaiki citra kampus tersebut di mata publik.

“Kalau kita mengambil wakil rektor yang berasal dari internal Unila menjadi PLT Rektor Unila, maka sulit untuk bisa menuntaskan permasalahan ini dan juga demi mengembalikan kepercayaan publik,” ungkapnya.

“Kami juga menyiapkan nama rektor baru di Unila hingga masa jabatan Pak Kormani yang berakhir di tahun depan,” terangnya.

Nizam menambahkan, berdasar kejadian kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, membuat Dikti Ristek mengevaluasi proses pelantikan pendaftaran mahasiswa baru.

“Marwah dan nama baik perguruan tinggi di Indonesia bisa terjaga. Kami terus mendalami dan mempelajari proses seleksi mahasiswa baru. Kami akan mengawal dan melakukan pendalaman dari sisi regulasi sehingga bisa menjadi lebih baik,” tambahnya.

OTT KPK

Sebelumnya diberitakan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8) mengatakan, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Delapan orang itu, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Kemudian menyusul dua orang yang turut diperiksa, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ungkap Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.[]