Jakarta, KBMTV.ID – Hasil pendataan guru honorer 2022 pengumumannya pada Oktober 2022. Itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil pendataan guru honorer 2022 diumumkan ke publik melalui kanal instansi masing-masing.
Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan proses input data tenaga non-ASN adalah instansi pemerintah dengan memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
“Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data merek,” jelas Suherman, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).
Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Baca: Batas Waktu Pendataan Tenaga Honorer 30 September 2022, Pemerintah Akan Tindak Tegas Percaloan
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen.
Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.
Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen.[]