KBMTV.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.
Unifah dan Jokowi membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Tanggapan presiden sangat positif dan karena kami datang kami datang itu untuk membawa solusi juga gitu. Jadi presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga,” ucap Unifah di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Kepada Presiden Jokowi, Unifah mengusulkan agar tidak menghapus tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas.
“Kami mengusulkan agar tidak menghapus tunjangan profesi guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas,” kata Unifah.
Unifah meyakini bahwa Presiden Jokowi akan menyetujui usulan tersebut.
“Insya allah (mendukung),” kata Unifah.
Unifah menjelaskan bahwa pentingnya tunjangan profesi bagi guru dan dosen karena untuk menghargai kinerjanya dalam mengajari murid ataupun mahasiswa.
“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget. tadi beliau sangat responsif dan itu saya sangat bahagia,” jelasnya.
RUU Sisdiknas
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang memutuskan untuk menghilangkan tunjangan profesi guru.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek, dalam video berjudul ‘Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas’. Video tersebut tayang di kanal YoutTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).
Lanjut Nadiem, selama beberapa tahun terakhir, untuk itu Nadiem beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi. Tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
Tunjangan Profesi Guru
Namun berbeda menurut PGRI, pada RUU Sisdiknas tersirat untuk menghapus Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Unifah Rosyidi menjelaskan, frasa tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas, hanya diberikan ketika sebelum undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan.
“Menyangkut tunjangan profesi, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas pihaknya menilai penerapan RUU Sisdiknas ini hanya menihilkan upaya penghargaan Negara terhadap profesi Guru maupun dosen,” tegasnya.
Menurut Unifah, dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) menyatakan, setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,” ujar Unifah dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Ia menyebutkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru.
“Dalam pandangan kami, frasa sebelum undang-undang ini diundangkan, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan,” katanya.
“Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus,” tegas Unifah.
“Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka. Hal ini mengemuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru,” tandas Unifah.[]