KBMTV.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, meminta agar para bupati mengaudit data pegawai non ASN.
Selain itu agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) data pegawai non-ASN di daerahnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Agar melakukan audit terhadap kebenaran data pegawai non ASN. Selain itu, SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti pertanggungjawabkan bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah,” ujar Azwar Anas.
SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati, bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
Penyelesaian permasalahan meruapakan langkah awal dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN/ oleh karenanya Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
“Selain itu akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN sesuai persyaratan,” tegasnya.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujarnya.
KBMTV.ID melansir siaran pers Kemenpan RB, Kamis (22/9), Azwar Anas mengatakan pihaknya akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pelibatan untuk melakukan pengawasan terhadap data yang dari pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
Anas menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB, tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/09).
Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.
Masalah Tenaga Non-ASN
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni pada kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelasnya.