Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan dari Kementerian PANRB. Serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.
Selain itu terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN.
“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu memperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah melakukan refocusing anggaran,” ucapnya.
Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan.
Sebelumnya Azwar Anas mengatakan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat tersebut menjadi rujukan dalam pendataan tenaga non-ASN. Namun, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, ternyata ada indikasi bahwa data yang dimasukkan belum sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
Oleh karenanya, Azwar Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan pegawai non-ASN.
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang persyaratan,” tuturnya.
Menurut Azwar Anas, “Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.[]