KBMTV ID

Polda Lampung Resmi Berlakukan Nomor Kendaraan Plat Putih, Ini Aturannya

plat nomor
Polda Lampung resmi berlakukan plat nomor putih.

Mengenai sanksi tilang jika kedapatan mengecat sendiri, Ali akan mengkoordinaskan lebih lanjut.

“Kalau sanksi tilang, nanti kita koordinasikan, mungkin awal pelaksanaan kita masih sosialisasi dengan masyarakat. Tapi, tetap tidak kita sarankan,” tegasnya.

Menyinggung soal prioritas, Wadir Lantas tak menyebut golongan kendaraan yang akan didahulukan ganti pelat putih. Baik kendaraan roda dua, maupun roda empat semua sama.

“Tetap didahulukan yang memang massa berlaku STNK sudah habis,” kata Ali.

“Tetapi untuk nanti, beberapa dari polres atau Samsat jajaran. Apa bila material pelat hitam masih itu masih pakai pelat hitamnya, sampai habis,” pungkasnya.

Aturan Plat Nomor Baru

Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik sudah beberapa waktu ini berlaku di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Berikut aturan baru warna nomor kendaraaan:

Adapun pada pasal 45 di peraturan kepolisian nomor 7 Tahun 2021, penetapannya ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2, terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.[]

Halaman Sebelumnya