KBMTV.ID – Polisi memastikan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret Rizky Billar sebagai tersangka.
“Sudah ditemukan unsur pidananya. Tentunya nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan tersangkanya,” ujar Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus KDRT berdasar laporan Lesti Kejora, Jumat (7/10/2022).
Polda Metro Jaya memastikan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Zulpan mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih harus memeriksa dan mendengarkan keterangan Rizky Billar sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Tinggal keterangan dari terlapor, apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu dan sebagainya,” kata Zulpan.
“Penyidik memerlukan itu sebelum menentukan status daripada Rizky yang saat ini masih sebagai saksi,” sambung dia.
Menurut Zulpan, penyidik sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022).
Namun melalui kuasa hukumnya, Rizky Billar meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 13 Oktober 2022.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dugaan penganiayaan itu berawal dari Billar yang disebut ketahuan berselingkuh.[]