KBMTV.ID – Shopee mulai menerapkan kebijakan biaya layanan yang berlaku pada 23 Oktober 2022, yakni sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi dalam aplikasi.
Platform belanja online itu mengenakan biaya tambahan untuk jasa layanan sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee.
“Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan biaya layananan untuk mengembangkan teknologi kami. Agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi” tulis Shopee dari website resminya, Senin (24/10).
Biaya layanan berlaku untuk mengembangkan teknologi demi meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
Namun, Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Menurut Shopee, biaya layanan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Dengan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian, pelanggan akan tambahan Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran.
Sebagai ilustrasi biaya layanan Shopee, saat membeli sebuah produk secara online seharga Rp 100.000, total pembayaran yang harus dilakukan yakni sebesar Rp 101.000.
Biaya layanan akan dikenakan kepada pelanggan yang telah melakukan empat kali transaksi sejak memiliki akun Shopee dengan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimum pembelian.
“Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” tulis Shopee.
Shopee menjelaskan jika pesanan dalam transaksi ada pembatalan atau ada pengembalian dana secara penuh, maka biaya layanan juga akan dikembalikan.
Kemudian jika pesanan dalam transaksi ada pembatalan atau dana pengembalian sebagian, maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.
Menyusul Tokopedia
Sebelumnya pesaing Shopee, Tokopedia sudah lebih dulu membebankan biaya tambahan kepada pelanggannya
Sejak agustus tahun 2022, Tokopedia mengenakan biaya tambahan untuk pembelian barang online yaitu jasa aplikasi dan jasa layanan, yaitu Rp1.000 setiap transaksi.
Pemberlakukuan biaya jasa aplikasi berlaku untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia.
“Biaya Jasa Aplikasi dapat terlihat pada halaman pembayaran dan invoice,” tulis Tokopedia dari website resminya.
Biaya jasa aplikasi hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs atau aplikasi Tokopedia. Tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi. kecuali transaksi pembulatan e-gold, donasi, pembelian pulsa Rp 1 yang disertakan dalam pembelian produk barang.
Sementara untuk pemberlakuan biaya layanan di setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan. Seperti melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.
“Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Pengenaan biaya jasa aplikasi untuk semua metode pembayaran,” terang Tokopedia.
Artinya, jika pembeli membayar menggunakan salah satu metode di atas, misalnya KlikBCA, ia harus membayar Rp 2.000 yaitu biaya aplikasi dan tambahan biaya layanan.
“Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Pengenaan biaya jasa aplikasi untuk semua metode pembayaran,” tulis Tokopedia dari website resminya, Kamis (4/8).[]