KBMTV.ID – Ombudsman melihat darurat kesehatan ini tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Kasus gagal ginjal ini harus sebagai sesuatu yang krusial, bahkan luar biasa. Oleh karena itu cara penanganannya harus luar biasa juga.
“Ombudsman sangat mendorong supaya pemerintah menetapkan status penanganan kasus (gagal ginjal akut misterius) yang ada sebagai KLB,” kata Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (25/10).
Rekomendasi Ombudsman RI dalam kasus gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak-anak yang kini banyak terjadi. Penetapan statusnya menjadi kejadian luar biasa (KLB). Ombudsman menilai, kasus ini perlu penangangan secara luar biasa.
Terkait adanya undang-undang (UU) Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1051, ia mengakui memang ada sejumlah kriteria untuk menetapkan KLB. Kendati demikian, Ombudsman meminta hendaknya pemerintah membuka mata bahwa membaca aturan itu tidak bisa tekstual, harus membaca filosofi kebijakan di belakangnya sekaligus juga melihat situasi gawat darurat yang terjadi.
“Jadi, filosofi kebijakannya harus dilihat. Situasi gawat darurat di lapangan juga dilihat,” katanya.
Jangan Berpolemik
Jangan kemudian di satu sisi korban terus berjatuhan dan di sisi lain terus berpolemik apakah sudah tepat menjadi status KLB.
Robert melanjutkan, sudah tepat jika status kasus gangguan gagal ginjal misterius ini masuk dalam kategori penanganan KLB. Artinya, tak perlu berdebat apakah ini menular atau tidak atau ini endemi atau pandemi.
“Pemerintah seharusnya mengambil langkah luar biasa yang ada di status KLB,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan jika status gagal ginjal sudah berstatus KLB, standar pelayanan publik akan terpenuhi, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kemudian menurutnya, dengan penetapan kasus penyakit ini sebagai KLB maka akan terbentuk satu satuan tugas khusus dalam penanganan kasus. Sehingga penanganannya tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara-cara kerja yang satu sama lain tidak terkoordinasi tidak bersinergi.
“Jadi, butuh satu satuan tugas khusus yang menangani ini sebagai suatu masalah yang memang sangat darurat,” katanya
Selain itu, Robert mengungkapkan, hal itu akan mendorong koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pembiayaan kesehatan. Kemudian, status KLB ini juga akan membuat masif sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal ke depan. Sekaligus memberikan akses informasi yang tepat, cepat, dan komprehensif kepada masyarakat.
“Pada akhirnya kemudian dengan penetapan status KLB ini, kemudian terjamin ketersediaan obat gagal ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien dengan pembiayaan dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Bukan Infeksi Menular
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril buka suara perihal alasan pemerintah tidak segera menetapkan kasus gangguan ginjal akut misterius sebagai KLB.
Menurutnya, Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), menetapkan bahwa KLB hanya untuk penyakit infeksi menular seperti Covid-19.
Namun, Syahril menyampaikan, respons pemerintah terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius sudah sama dengan respons saat penerapan situasi sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Bahwasanya keadaan (respons) ini ya sama dengan KLB, cuma namanya saja (yang berbeda) supaya tidak melanggar peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan KLB di suatu daerah atau di negara ini,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (25/10).