KBMTV ID

Sah! RUU KUHP Sebagai Undang-Undang

kuhp
DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU), Selasa (6/12/2022).

KBMTV.TV – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU), Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin menanyakan dalam sidang Pengambilan keputusan tingkat II  DPR untuk pengesahan.

 “Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?” tanya Sufmi Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian Dasco mengetukkan palu tanda persetujuan.

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar pembahasan RKUHP dalam rapat paripurna.

Dasco mengatakan ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

“Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini,” jelasnya.

Sebelum adanya persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan pembacaan laporan tentang RKUHP.

Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti semua pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.

Ia menyebut pembahasan RKUHP dengan terbuka dan penuh kehati-hatian.

“Beberapa isu krusial itu sudah ada penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi,” jelasnya.

“Pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat mengadendakan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022,” pungkasnya.