KBMTV.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat. Keputusan Gubernur tersebut tertuang dalam surat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transamigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi, dalam konferensi pers secara daring pada Rabu, (7/12) menyampaikan UMK berlaku mulai 1 Januari 2023.
“UMK tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023,” kata Taufiki.
Taufik mengatakan, rekomendasi UMK dari sejumlah daerah di Jawa Barat besarannya telah dikoreksi Gubernur dengan menyesuaikan Permenaker 18 tahun 2022.
Beberapa daerah diantaranya Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Pangandaran yang mengirimkan rekomendasi kenaikan upah 10 persen.
Dalam Permenaker 18 tahun 2022 kenaikan upah batasnya 10 persen jika akumulasi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, setelah dikalikan variabel alfa lebih dari 10 persen. Kelima daerah tersebut jika menghitung faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tidak melampaui 10 persen.
“Jadi rekomendasi daerah tersebut menyesuaikan ke Permenaker 18/2022 dengan alfa 03,” kata Taufik.