Selanjutnya Kota Banjar yang kenaikan UMK jika mengikuti Permenaker 18 tahun 2022 nilainya di bawah UMP sehingga daerah tersebut tidak bisa menetapkan UMK.
“Banjar naiknya sama dengan kenaikan UMP 7,88 persen, walaupun upahnya hanya lebih besar Rp 1000 dari UMP,” kata dia.
Tauik melanjutkan, Kabupaten Bandung Barat yang bupatinya mengirimkan rekomendasi UMK naik 27 persen, juga mengalami koreksi untuk mengikuti Permenaker 18 tahun 2022.
Taufik mengatakan, khusus Kabupaten Kuningan yang mengirim rekomendasi mengikuti PP 36 tahun 2021 tidak mendapat koreksi gubernur. Kendati demikian formula penghitungan upahnya tidak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
“Karena itu sudah kesepakatan antara Apindo dan SP,” kata dia.
Sebelum pengumuman UMK pada petang, Rabu (7/12), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat bertemu dengan perwakilan buruh pagi hari lewat pukul delapan pagi di Gedung Sate Bandung.
Evaluasi Rekomendasi
Selepas pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengaku akan melakukan evaluasi rekomendasi UMK 2023 dari bupati/walikota di Jawa Barat.
“Di Permen 18 tahun 2022, gubernur memiliki kewenangan mengkoreksi. Kalau ada yang terlalu bawah seperti Kota Banjar. Sesuai hitungan maka Kota Banjar itu di bawah UMP. Aritnya banyak hal-hal negatif yang terdampak sehingga akan dikoreksi,” kata Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Rabu, 7 Desember 2022, pagi.
Ridwan Kamil mengatakan, selain Banjar, dirinya akan mengevaluasi rekomendasi UMK Bandung Barat yang dikirimkan bupatinya dengan kenaikan 27 persen.
Selepas bertemu dengan gubenur, Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan, ada sejumlah hal buruh menyampaikan aspirasi pada pertemuan dengan gubernur.
Salah satunya adalah mengenai rekomendasi UMK Banjar, Bandung Barat, dan Kuningan. Banjar misalnya, buruh meminta rekomendasinya dinaikkan agar nilainya di atas UMP Jawa Barat.