Lebih lanjut Risma membeberkan bahwa gaji yang mereka terima setiap bulannya sudah otomatis dipotong absensi kehadiran, BPJS dan Baznas.
Biasanya jumlah gaji Guru TKK di Kota Bekasi sebesar Rp3.9000.000, belum dipotong absensi, BPJS dan Baznas.
Kesalahan Perencanaan TA 2022
Sebelumnya para Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) SD dan SMP se-Kota Bekasi sempat resah. Hal ini karena sampai awal bulan Januari 2023, belum juga menerima pembayaran meski tahun anggaran 2022 telah tutup.
Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar pada Selasa, (10/1) sudah memberikan klarifikasi terjadinya penundaan pembayaran gaji bulan Desember 2022, karena adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.
Hal ini meluruskan sejumlah pemberitaan yang menganggap Pemkot Bekasi tidak akan membayar gaji TKK.
Untuk itu Uu Saeful Mikdar menyampaikan permohonan maaf atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Mewakili Kepala Dinas Kota Bekasi menyampaikan kepada seluruh TKK yang belum terbayarkan gaji atau honor di bulan Desember 2022,” tandasnya.[]