KBMTV.ID – Majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tehadap pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menjatuhkan vonis melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak, melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Hakim Wahyu.
Hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo. Pertama, perbuatan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” ucap Hakim Wahyu.
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap Putri.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.[]