KBMTV ID

Mantan Pejabat DJP Pajak Rafael Alun, Siap Buka-bukaan Miliki Harta Rp 56 Milyar

mario
Mario Dandy anak dari Mantan Pejabat DJP Rafael Alun

KBMTV.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pencopotan Rafael dalam konferensi pers daring, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani juga menyoroti gaya hidup hedonisme  oleh keluarga pegawai Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal semacam ini justru merusak reputasi Kemenkeu di mata masyarakat. Sri Mulyani mengecam keras hal tersebut.

Dalam video yang beredar, pejabat DJP Pajak Jaksel tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat secara keseluruhan.

Bukan hanya meminta maaf, pejabat eselon III (Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II) itu juga siap buka-bukaan tentang harta Rp56 miliar miliknya yang viral dan jadi pertanyaan masyarakat.

“Saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” imbuh Rafael Alun Trisambodo.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki total harta hingga Rp56 miliar.  Hartanya bahkan lebih banyak ketimbag Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan Rp14 miliarnya.

Saat ini, Kemenkeu sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap ayah dari Mario Dandy yang disebut pejabat pajak.

Pengusutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kepemilikan Rubicon dan Harley Davidson dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui dua kendaraan mewah yang digunakan sang anak, Mario Dandy Satriyo tak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael Alun ke KPK.

“Iya pasti kemudian dari data dan informasi yang kami peroleh, baik dari pemberitaan kawan-kawan semuanya pasti kemudian di klarifikasi kepada yang bersangkutan termasuk isi dari LHKPN, maka dikonfirmasi dan diklarifikasi kembali kepada yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Ali mengklaim pihaknya sudah pernah menyampaikan laporan terkait LHKPN beberapa pejabat negara yang tak sesuai profil. Termasuk LHKPN Rafael kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Karena di tahun 2012, 2019, dan 2020 kami laporkan ke pihak Itjen Bidang Investigasi Kemenkeu. Tapi kami akan cek kembali tindaklanjut daripada Kemenkeu terkait hasil dari klarifikasi tim LHKPN KPK,” kata Ali.

Menurut Ali, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Rafael terkait hal ini.

“Tapi sekali lagi di tahun 2023 ini kami juga kembali akan lakukan klarifikasi, memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan. Nanti kami akan informasikan kembali waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah pernah berkirim surat kepada Inpektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) terkait harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.

Ketidaksesuaian

Nawawi menyebut surat dikirim ke Itjen Kemenkeu pada 2020. Surat berkaitan dengan ketidaksesuaian harta Rafael dengan jabatan yang diembannya.

“KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementrian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.

Nawawi meminta Isnaini untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam transaksi mencurigakan milik Rafael. Jika benar ada indikasi korupsi, Nawawi meminta agar tim lembaga antirasuah menyelidikinya.

“Kita sudah meminta Direktur LHKPN pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi,” terangnya.

“Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ada temuan dan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.[]

Berita Terkait