KBMTV ID

Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun, Terkait Kasus Mario Dandy

alun
Rafaeal Alun, salah satu pejabat di Ditjen Pajak

KBMTV.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan langsung pencopotan Rafael Alun Trisambodo (RAT) ayah dari Mario Dandy Satriyo. RAT sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan David hingga mengakibatkan koma. Tidak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga kedapatan suka pamer harta.

Rafael merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio yang melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

“Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).

Menyusul hal itu, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat terbuka yang berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP dan permintaan maaf atas perbuatan anaknya.

“Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan anak saya. Dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat,” Rafael Alun dalam surat terbuka, yang diperoleh dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat 24 Februari 2023.

Pencopotan Jabatan

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah tidak menduduki dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.

Berapa gaji Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat DJP? Aturan mengenai gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, Rafael Alun Trisambodo yang berstatus sebagai Eselon III, maka dalam penggajian masuk dalam Golongan III/d yang terendah dan Golongan IV/d yang tertinggi. Hal ini tergantung masa jabatan masing-masing PNS.

Jika melihat dari nominalnya, maka gaji ayah Mario Dandy pada kisaran Rp2.920.800 hingga Rp 5.661.700.

Berita Terkait