KBMTV.ID | Selama 12 Jam Ketua Umum Golkar Airlangga Hartono sejak pukul 08.24 WIB menjalani pemeriksaan, kemudian baru keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB.
“Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” kata Airlanggadi depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Airlangga akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir karena memiliki agenda lain.
Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Senin (24/7/2023).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, mengatakan Airlangga diperiksa dalam perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menjelaskan Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik selama 12 jam pemeriksaan.
Kuntadi menyebut bahwa 46 pertanyaan yang dilayangkan merupakan pertanyaan teknis dalam penyidikan. ia tidak bisa menyampaikan seperti apa pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Kuntadi menyebut, bahwa kali ini merupakan pemeriksaan perdana atau awalan terhadap Menko Airlangga sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan evaluasi atas jawaban-jawaban atau informasi yang disampaikan Airlangga hari ini.
“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan terlibat dan sebagainya. Ini masih penyidikan awal. Ini mendalami tindakan pidana yang telah terbukti sebelumnya. Fakta-fakta hukum dalam persidangan kami pastikan akan kami ikuti dan dalami perkembangannya. Proses masih berjalan, masih kami lihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru,” ungkapnya.
Tiga Perusahaan
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).
Ketiga perusahaan tersebut telah diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.[]