KBMTV ID

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Rancangan KUA-PPAS 2024

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyampaikan pengelolaan keuangan daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 | Foto: Humas

KBMTV.ID | Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imanudin membuka jalannya sidang rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA). Sidang juga membahas penyampaian Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Senin (24/7/2023).

Agenda lain dalam sidang adalah pembentukan Pansus 43 dan 44, serta penugasan badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi).

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah serta dilaksanakan dalam siatem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.

Selanjutnya Tri mengatakan, penyusunan RKPD Kota Bekasi tahun 2024 bepedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bekasi Tahun 2024-2026. Hal ini guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dimasa berakhirnya kepemimpinan Kepala Daerah periode 2018-2023.

Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Bekasi tahun 2024. Secara substansi memuat arah kebijakan dan sasaran pokok yang terutang dalam RPD Kota Bekasi tahun 2024-2026, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Bekasi tahun 2005-2025.

“Kedua hal itu telah disinergikan dan diselaraskan dengan program prioritas nasional (PN) dalam rencana Pemerintah (RKP) tahun 2024 serta RKPD Provinsi jawa barat tahun 2024,” kata Tri Adhianto.

“Allhamdulillah KUA PPAS tahun anggaran 2024 telah diserahkan bersama-sama DPRD Kota Bekasi dan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi juga Pansus 43 DPRD Kota Bekasi  yang akan melakukan pembahasan RAPERDA tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan serta RAPERDA tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan,” pungkas Tri.[]

Berita Terkait