KBMTV.ID | Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menguatkan keputusan Komisi Informasi Jawa Barat atas sengketa Informasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) bersyukur atas keputusan PTUN, dan berharap pemerintah Kota Bekasi lebih transparan melaksanakan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008.
“Alhamdulillah proses sengketa informasi di Komisi informasi maupun di PTUN telah membuahkan hasil. Ini menjadi catatan untuk lembaga publik khususnya di Kota Bekasi agar lebih transparan,” ungkapnya kepada KBMTV.ID.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menggelar Sidang Lanjutan perkara Nomor: 72/GIKI/2023/PTUN.BDG antara pemerintah kota Bekasi selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi selaku termohon. Agenda sidang membacakan putusan secara elektronik, Selasa (3/10/2023).
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis, Dedi Kurniawan, S.H., didampingi oleh Akhdiat Sastro Dinata, S.H., M.H., selaku hakim anggota dan Erna Dwi Safitri, S.H, M. H serta Panitera Pengganti, Ahmad subadri, S.H.
Bahwa dengan telah dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan perkara nomor 72/G/KI/2023/PTUN-BDG dinyakan selesai dan apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang undangan setelah putusan ini di bacakan secara elektronik,”tulisnya
Amar putusan PTUN tersebut menyatakan eksespsi Termohon keberatan tidak diterima dalam pokok keberatan.
- Menolak keberatan dari pemohon keberatan (dahulu Termohon Informasi)
- Menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1333/PTSN/MK.MA.KI-JBR/VI/2023
- Menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp 450.000,-
Sengketa Informasi
Sebagai informasi, DPC AWPI Kota Bekasi telah mengajukan sengketa informasi atas Pemerintah Kota Bekasi kepada Komisi Informasi Jawa barat. Sengketa terkait permohonan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020.
LPJ tersebut untuk pembayaran Belanja Sosial Individu/Keluarga Untuk Konvesional (TPST) Bantar Gebang yang ter realisasi sebagai Rp. 67.870.800.000, sumber dana dari pemerintah propinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada masyarakat di kelurahan Ciketing, Cikiwul dan Sumur Batu.
Ketua Majelis Komisioner pada Kamis tanggal 8 Juni 2023, “Mengabulkan sebagian Gugatan Pemohon dan memberikan waktu 14 hari kerja kepada masing-masing pihak baik Pemohon maupun Termohon untuk mengajukan banding ke Pengadilan tata usaha (PTUN) jika merasa tidak puas atas amar putusan komisi Informasi Jawa Barat.
Selain itu, Majelis Komisioner memerintahkan kepada pihak termohon (pemerintah Kota Bekasi) agar memberikan LPJ atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020. Laporan BLT terkait pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk Konvensasi (TPST) Bantar Gerbang dari pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk diberikan kepada masyarakat dikelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu.[]