KBMTV.ID | Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tidak hanya memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap.
Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan suap dalam menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penggunaan pasal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik PMJ pada 6 Oktober 2023 lalu.
“Direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Menurut Direskrimsus Polda Metro Jaya, tiga pasal yang dijeratkan yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Meski demikian, penyidik PMJ belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan.
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik (surat perintah penyidikan) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yag diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Ade.
Dugaan Pemerasan
Mencuatnya Isu SYL yang menjadi korban pemerasan pimpinan KPK, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan awak media pimpinan KPK yang dimaksud adalah Firli Bahuri yang merupakan pimpinan KPK.
Dalam dokumen yang berisi pengakuan seseorang soal dugaan pemerasan oleh Firli itu, turut disebutkan adanya aliran uang. Dalam dokumen, terdapat informasi soal pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR badminton pada Desember 2022.
Saat itu, tercantum, bahwa ajudan Syahrul memberikan tas berisi Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura ke ajudan Firli. Belum diketahui asal-usul serta kebenaran dokumen tersebut.
Pada saat konferensi pers kasus Wali Kota Bima pada Kamis (5/10/2023) di kantor KPK, Firli tiba-tiba bicara soal tudingan pemerasan tersebut. Ia membantah pernah memeras Syahrul.
Ia sempat menyinggung soal GOR bulutangkis, ketika Firli Ia tiba-tiba bercerita soal kebiasaannya bermain bulutangkis.
Menurut Firli, ia mengakui memang rutin berolahraga tersebut. Namun, ia kembali membantah terima uang lewat ajudannya saat main bulu tangkis itu.
“Memang saya sering melakukan olahraga bulutangkis. Setidaknya itu dua kali dalam seminggu dan tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar, itu saya baca, ya, saya pastikan itu tidak ada,” ujar Firli.
Kini laporan dugaan pemerasan itu tengah diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.[]