KBMTV | Menyusul penangkapan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Minggu (12/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
“Betul,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (15/11/2023). Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK lebih dulu menyegel ruang kerja mantan anggota DPR RI tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik masih mendalami dugaan peran Pius di dalam kasus korupsi Yan Piet Mosso. Dia mengatakan KPK tentu akan melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti korupsi di kantor Pius tersebut.
“Penyegelan ruangan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oknum BPK yang sudah kita tangkap. Tentu keterkaitan anggota VI BPK masih butuh permintaan keterangan lebih lanjut, maupun bukti-bukti,” ujar Firli.
“Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” ujar Firli dalam konferensi pers Selasa (14/11/2023).
Meski begitu, Firli enggan merinci keterkaitan Pius setelah ruangannya disegel KPK. HIngga artikel ini dimuat, penyegelan masih dilakukan.
Kewenangan
Sebagai anggota VI BPK, Pius memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Dalam operasi tangkap tangan di Sorong, KPK menetapkan 6 orang menjadi tersangka. KPK menetapkan Yan Piet Mosso bersama 2 anak buahnya, yaitu Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle. Mereka disangka memberikan suap kepada anggota BPK kantor perwakilan Papua Barat untuk memanipulasi hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong tahun 2022 sampai 2023.
Adapun, 3 orang dari unsur auditor negara yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. KPK menduga jumlah uang yang diterima oleh para auditor itu sebesar Rp 1,8 miliar. Penyidik juga menyita jam tangan Rolex.[]