KBMTV | Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya, melakukan aksi di gerbang kantor Pemerintah Kota Bekasi. Dalam aksinya mereka mengingatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad tidak tersandung jual beli jabatan.
Koordinator massa aksi, Tegar mengingatkan agar Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk serius dalam meningkatkan kinerja setiap OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemkot Bekasi. Senin (27/11/2023).
“Seharusnya pemerintahan Kota Bekasi sudah mampu membentuk sebuah tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi melalui reformasi birokrasi,” ucap Tegar.
Ia menyatakan, masih maraknya jual beli jabatan di wilayah Pemerintahan Kota Bekasi pasca kasus hukum Rahmat Effendi lalu di bawah kepemimpinan Tri Adhianto juga kental aroma jual beli jabatan dan praktik nepotisme.
Tegar dalam orasinya melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tegar melanjutkan, jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi masih sangat sulit diberantas. Padahal dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur bahwsaannya praktek jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur menurut Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta.
Tuntutan Aksi
“Kami dan masyarakat Kota Bekasi tentu berharap Pj Walikota Bekasi yang dilantik pada tanggal 20 September 2023 mampu menaikan performa kinerja ASN serta mampu memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi. Juga menjaga kenetralan Pj Walikota Bekasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang aparatur sipil negara, dikarenakan mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk:
- Memastikan tidak ada lagi praktek-praktek jual beli jabatan Korupsi ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.
- PJ Walikota Bekasi mengevaluasi Kinerja OPD yang menurun.
- Pj Walikota Bekasi harus tetap netral dalam menghadapi Pilpres 2024.
- Bila Pj Walikota Bekasi tidak serius dalam memperbaiki Perfomance OPD dan Pelayanan Publik Kota Bekasi, maka kami meminta Mendagri untuk mengganti Raden Gani Muhamad dari jabatannya sebagai Pj Walikota Bekasi.[]