KBMTV.ID | Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang kakek berinisial AS (61) alias OM alias Bambang. Kakek tersebut diduga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang masih di bawah umur di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) malam.
“Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim,” ungkap Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024).
Nicolas mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu karena sering menonton film porno.
“Video kejadian itu viral dan dari Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dan menangkap si pelaku,” katanya.
Dalam aksinya, pelaku telah mencabuli tiga orang bocah perempuan di bawah umur warga sekitar lokasi.
“Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan,” ucap Kapolres.
“Akhirnya para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” sambungnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.
“Untuk motifnya masih didalami,” pungkas Kapolres.
Stress
Pelaku adalah S (61), seorang lulusan Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen. Namun, saat ini ia tidak memiliki pekerjaan.
Jadi, tahun 2021 sudah pensiun dari perusahaan swasta. Tahun 2021 sampai sekarang pengangguran,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).
Sejak menganggur, bergantung kepada adiknya.
S mengaku, ia stres dan merasa malu terhadap dirinya sendiri.
“Banyak malu gitu, ya. Sudah tua, berpendidikan, tapi kok cari uang saja enggak bisa. Begitu terus,” tutur dia.
Pelaku juga mengaku bahwa stres yang dirasa membuatnya linglung setiap hari.
“Kadang, malam saja kalau belum dengar adzan, enggak bisa tidur saya,” S berujar.
Untuk diketahui, S mencabuli AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat ketiganya memetik bunga di pekarangannya, Sabtu sore (27/1/2024).
Ia menggendong para korban satu per satu dan meraba kelamin mereka.
Aksinya membuat warga setempat geger usai mendengar para korban mengadu ke orangtua masing-masing. Warga pun menggeruduk kediaman S dan mengamuknya.
Ia langsung diamankan ke Polsek Matraman, kasus kemudian langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.[]