KBMTV.ID | DPRD Kota Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefudaulah mengatakan, pada Senin (26/2/2024), regulasi tersebut penting sebagai upaya menjadikan Kota Bekasi sebagai kota kreatif.
“Aturan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif. Dengan payung hukum ini pengembangan ekonomi kreatif lebih mudah,” kata Saefudaulah.
Pengesahan Raperda ekonomi kreatif oleh DPRD Kota Bekasi berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (26/2/2024).
Menurut Saefuddaulah, pengesahan ini bersamaan dengan empat raperda lainnya, diantaranya Perda penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang.
Ia mengatakan, lahirnya perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang tersebut sebagai upaya memberi jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuanya agar masyarakat bisa mendapatkan air yang benar-benar bersih dan steril.
“Jadi jangan sampai masyarakat dirugikan, karena depot isi ulang memproduksi air tidak sesuai regulasi. Sesuai regulasi yang ada, depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air,” kata dia.
Selain itu ada juga Perda tentang Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, Perda ini dibuat dengan semangat agar BUMD di kota Bekasi semakin berkembang.
Ia menyinggung juga Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang bersifat turunan dari undang-undang.
Selain itu pengesahan Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Urung Disahkan
Kendati demikian, Saefudaulah mengungkap ada satu Raperda yang urung mendapatkan pengesahan, yakni Raperda Raperda Pengelolaan Satu Data.
Raperda ini urung mendapat pengesahan karena adanya rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM).
“Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja,” imbuhnya.
Penetapan sejumlah perda itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad berharap Perda yang telah ditetapkan bermanfaat bagi kepentingan publik. Hal ini penting sesuai tujuan perda untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Semoga lima Raperda yang telah disepakati tersebut mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan,” kata Gani.[] Ads