KBMTV ID

Ambang Batas Parlemen 4% Masih Berlaku Pemilu 2024, 10 Partai Berpeluang Gagal Ke Senayan

Ilustrasi, Presiden Jokowi melakukan pencoblosan suara pada pemilu 2024 | Istimewa

Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional

Real Count KPU

Berdasar pantauan KBMTV pada hasil hitung suara legislatif pada Kamis, (29/2/2024) perolehan suara data TPS yang masuk sebesar 65,58 persen.

PDIP masih duduk di peringkat pertama dengan 12.561.707  suara atau 16,46 persen. Kemudian menyusul Golkar dengan 11.536.841 suara (15,12 persen) di posisi kedua dan Gerindra di peringkat tiga dengan 10.193.255 suara (13.36  persen).

Halaman Selanjutnya