KBMTV.ID | Mulai bulan Maret 2024, Kemendikbudristek akan menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Kurikulum Merdeka dalam waktu dekat.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan Permendikbud ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional.
“Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” kata Anindito dalam siaran pers, Selasa (27/2).
Anindito menjelaskan pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang semua pihak inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
“Yang terpenting dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuan akhirnya. Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” ujarnya.
Krisis Pembelajaran
Kemendikbudristek menilai berbagai studi menunjukan bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran atau learning loss yang cukup lama.
Banyak dari anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Kesenjangan pendidikan juga antarwilayah dan kelompok sosial cukup besar. Atas dasar inilah Kemendikbudristek mengembangkan kurikulum baru, yakni kurikulum merdeka.
Sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).
Hasil evaluasi atas penerapan Kurikulum Merdeka sejak pertama diluncurkan yakni pada tahun 2020, menunjukkan masalah terbesar dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka adalah mengubah paradigma guru untuk mau menggunakan kurikulum baru ini.
Guru-guru sudah terbiasa mengajar dengan format yang ditentukan pemerintah. Sementara pada Kurikulum Merdeka, guru dibebaskan untuk membuat strategi sendiri dalam pembelajaran agar siswa bisa menyerap pelajaran dengan nyaman.
Dalam Kurikulum Merdeka, pemerintah justru ingin menyederhanakan administrasi, menyederhanakan format-format supaya guru benar-benar fokus memperhatikan anak didiknya. Namun, para guru belum memahami filosofinya. Kebanyakan dari mereka masih berpikiran bahwa kurikulum harus memiliki format.[]