KBMTV.ID | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal Surat Edaran Pengeras Suara yang disebut sebagai gagal fokus.
“Menag Gagal Fokus. Menjelang Ramadan, mestinya Menag memotivasi dan membesarkan hati umat Islam agar menyemarakkan Ramadan sehingga kualitas iman dan amal semakin meningkat. Mengapa justru fokus pada pengeras suara?” ujar Jazuli melalui keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang terbit 18 Februari 2022 soal aturan pengeras suara dalam menyambut Ramadan tahun ini.
Kemudian Jazuli mengatakan, bukan memotivasi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci, fokus Menag Yaqut kepada SE tersebut justru mengusik toleransi yang sudah baik selama ini, khususnya dalam menyemarakkan bulan suci Ramadan.
Dia menyebut tolaransi umat Islam dan lainnya dalam menjalankan ibadah sudah baik sejak dulu dan tidak ada masalah.
“Diharap Menag Yaqut tidak salah paham tentang toleransi bangsa Indonesia ini,’ kata Jazuli.
“Semarak Ramadan dengan aktivitas tarawih, tadarus Al-Qur’an, pengajian, itu semua bagian dari semangat beribadah dan syiar komitmen beragama yang baik untuk pembangunan bangsa. Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi Menteri Agama, dan selama ini tidak ada masalah,” papar dia.
Semarak Ramadhan
Kemudian ia menjelaskan, semarak syiar melalui pengeras suara di bulan suci ini bukan masalah toleransi. Waktunya pun, kata dia, bukan waktu orang istirahat.
“Takmir masjid dan umat Islam juga pasti punya kontrol sosial yang baik agar syiar itu diterima dengan baik dan tidak mengganggu orang. Jadi, Menag jangan salah paham hakikat toleransi,” ucap Ketua Fraksi PKS DPR RI itu.
Jazuli mengibaratkan tradisi di negara Barat, lonceng berbunyi keras tiap jam biasa saja. Yang tidak boleh itu, kata dia, mengganggu ketertiban umum dan membuat kerusuhan.
“Sementara syiar beragama itu justru bagus dan sejalan dengan sila pertama Pancasila. Karena Indonesia bukan negara demokrasi liberal, tetapi negara demokrasi yang ber-Tuhan sesuai pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Jazuli.
Surat Edaran
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M. Ada sembilan poin yang tertuang dalam edaran tersebut, salah satunya mengajak umat Islam tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.
Edaran yang ditandatangani Menag pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Men ini.
Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.[]