KBMTV.ID | Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Kota Bandung pada Jumat (15/3/2024). Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menunjuk setelah Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka korupsi program Bandung Smart City, setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024).
Bambang mengatakan, penunjukan Hikmat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota, demi menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan baik. Adapun Hikmat menjabat Kadis Pendidikan Kota Bandung sejak 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menerangkan, pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung telah diproses.
”Pj Wali Kota telah memerintahkan kepada kami untuk memproses permintaan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Adi di Balai Kota Bandung, Jumat.
Ia menambahkan, sesuai aturan, proses pengunduran diri tersebut masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah ada pertimbangan teknis BKN, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai sekretaris daerah.
”Karena posisi beliau (Bambang Tirtoyuliono) sebagai Penjabat Wali Kota, kami harus terlebih dahulu bersurat ke BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis,” ujarnya.
”Beliau (Hikmat) merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat,” kata Bambang.
Sebagaimana diketahui, Ema menjadi tersangka atas kasus program Bandung Smart City yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.
Dalam operasi itu, petugas menyita uang tunai Rp 924,6 juta dan barang-barang bermerek.
Yana terbukti menerima suap senilai Rp 400 juta. Ia divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Desember 2023.[]