KBMTV.ID | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Warga negara China Hao Yu (YH) sebagai tersangka kasus penambangan bijih emas tambang dalam (tunnel) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, YH bertugas menggerakkan semua operasi kegiatan tersebut.
“Tersangka mengelola lubang tambang emas yang statusnya masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi,” jelas Sunindyo, saat keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan,pada Sabtu (11/5/2024),
Menurut Sunindyo lubang tambang yang dikelola itu memiliki panjang 1.648,3 meter atau 1,6 kilometer, dan volume 4.467 meter kubik. Namun proses pengukuran masih dilakukan pihak surveyor.
Pada kegiatan yang ada di tambang itu, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan.
“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya
Dalam terowongan tersebut juga ditemukan sejumlah alat berat seperti Dump Truck Listrik dan Lower Loader. Selain itu ditemukan juga peralatan pengolahan seperti alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, hingga induction smelting.
“Kemudian kenapa adanya alat-alat tadi memang seperti yang disampaikan bahwa lokasi tunnel ini memang belum pernah ada aktivitas karena ini di dalam wilayah berizin, namun saat ini tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan,” sebutnya.
“Dan kenapa ada alat berat di sana, memang kewajiban dari perusahaan itu untuk me-maintain tunnel agar tidak ada kejadian-kejadian yang membahayakan keselamatan ataupun merugikan lingkungan. Sehingga ternyata aktivitas peralatan tadi disalahgunakan kegiatan produksi di sini lah letak pidananya,” sambung dia.
Izin Tambang
Namun ia belum membeberkan pihak atau perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Yang jelas Kementerian ESDM sedang mendalami dulu ke mana arah lubang tambang tersebut. Kemudian tersangka tidak ada kaitannya dengan IUP secara resmi.
Ia juga menambahkan, pelaku telah melakukan penjualan emas.
Namun terkait besaran dan konsumen yang membelinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai rupiah dan yuan, serta dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” katanya.[]